BSIP Komitmen Implementasikan Aturan Gratifikasi dalam Berkinerja
Bogor (6/11) – Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) secara hybrid melaksanakan Sosialisasi untuk Kampanye Anti Korupsi dengan menghadirkan narasumber dari KPK yaitu Bapak Yulianto Saptoprasetyo dan dari Inspektorat Investigasi, Itjen, Kementan. Sosialisasi yang diikuti hampir oleh 208 peserta secara daring dan lebih dari 40 orang hadir secara luring di Ruang Rapat Display Perkebunan, BSIP Perkebunan, Cimanggu-Bogor ini diapresiasi oleh KPK sebagaimana ini juga menjadi komitmen Pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini. Yulianto dalam paparannya juga mengungkap bahwa komitmen untuk mengimplementasikan pemberantasan korupsi sudah ada sejak Orde Lama mempersiapkan PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) di tahun 1957 dan bahkan sudah diikuti dengan Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana kemudian didirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui kemudian komitmen Indonesia untuk memberantas korupsi ini membutuhkan partisipasi masyarakat sejak dari penanaman pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, ungkap Yulianto. Hal yang paling penting adalah keterlibatan pimpinan dan integritasnya untuk selaras antara pikiran, perjataan dan perbuatan sesuai standar norma, hukum, dan nilai yang berlaku mendukung pencegahan korupsi, tambahnya.
Demikian pula dengan adanya Permentan No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat lingkup Kementerian Pertanian dijelaskan bahwa intisari dari penanganan gratifikasi lebih pada penanganan benturan kepentingan, ungkap ibu drh. Sugiyarti, MM. Disebutkan bahwa penanganan benturan kepentingan dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran Pegawai terhadap bentuk dan sumber Benturan Kepentingan. Ini diungkap dalam Pasal 3 Permentan 7 Tahun 2022. Pun demikian untuk kewajiban bagi setiap pimpinan Unit Kerja untuk melakukan identifikasi dan merancang kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan dan melakukan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan, ini ada dalam Pasal 7, tambahnya.
Di sesi diskusi beberapa klarifikasi bahkan juga diperoleh langsung dengan respon oleh KPK seperti misalnya untuk batasan nilai souvenir saat ada pindah atau mutasi pejabat sudah ada dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Dimana nilainya tidak lebih dari Rp 300rb, ungkap Yulianto. Dari kegiatan sosialisasi ini BISIP sangat menghargai dan menekankan bahwa beberapa aturan yang jarang diketahui memang perlu dicari tahu sehingga tidak tertinggal dalam mengimplementasikan, ungkapnya.